Sabtu, 08 Oktober 2016

PENUNDAAN TRANSAKSI

Hai Semuanya, Bagaimana kabarnya hari ini?? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan tidak lupa bahagia ya...hehehe

Pada artikel saya yang ke dua ini, saya akan sedikit membahas tentang penundaan transaksi. Dari namanya saja kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa ada transaksi yang tidak dapat dilakukan oleh nasabah. Tetapi alasannya apa ya kira-kira. Mari kita bahas....

Secara definisi, Penundaan Transaksi adalah sebuah aktivitas untuk menghentikan kegiatan pada sebuah rekening sehingga dana pada rekening tersebut tidak dapat dioperasionalkan menggunakan fasilitas apapun. Ibarat orang yang berada di dalam rumah, maka orang tersebut tidak dapat keluar masuk rumah karena pintu dikunci, bahkan jendela pun dikunci. Pokoknya tidak ada celah untuk bisa keluar rumah. 

Nah, penundaan transaksi ini diatur dalam ketentuan PPATK guys yaitu PERKA PPATK Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03/2012. Pada Perka tersebut, dipaparkan alasan yang membenarkan Bank untuk melakukan penundaan transaksi pada rekening nasabahnnya, yaitu :

1. Nasabah melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang 
    berasal dari hasil tindak pidana.

2. Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak 
     pidana; atau

3. Diketahui dan/ atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Pegawai AML maupun Cabang pasti tahu dong betapa menyita perhatian dan waktunya dalam menuntaskan case- case di atas. Saya akan coba review terkait kejadian apa saja yang pernah di alami terkait case di atas.

Untuk case 1, Biasanya ini terkait nasabah - nasabah yang transaksinya tidak sesuai profil/ karakteristik. Nilai transaksinya signifikan. Biasanya terkait dengan kasus pencucian uang yang biasa dilakukan pejabat - pejabat yang sekarang hobi sekali menggunakan rompi  berwarna orange di hotel prodeo. hehehe

Untuk case 2, biasanya terkait nasabah - nasabah yang pernah mengalami tindak pidana penipuan dengan modus mendapatkan hadiah lah, jualan online fiktif lah, jual beli fiktif lah dan lain- lain. Nah ketika nasabah diiming-imingi hadiah dan sudah terbawa suasana happy, biasanya mereka akan dihubungi oleh orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak pemberi hadiah lalu menyarankan nasabah untuk melakukan aktivitas melalui ATM yang diketahui ternyata adalah pendaftaran sms banking. Namun nomor handphone yang didaftarkan adalah milik si orang tidak dikenal tadi. Nah, disinilah penyalahgunaan rekening korban mulai digunakan si pelaku untuk menampung hasil uang menipu korban lainnya lagi melalui fitur sms banking.

Untuk case 3, biasanya terkait nasabah - nasabah ulung yang super cerdas dalam melakukan acting. Mereka mengelabui frontliner ketika melakukan pembukaan rekening sehingga frontliner tidak menyadari bahwa orang yang ada di identitas calon nasabah adalah berbeda dengan orang yang datang ke loket.

Luar biasa memang tapi hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap perbankan bahwa perbankan harus berpikir dan berinovasi untuk menemukan cara bagaimana agar case-case di atas tidak terjadi kembali.

Terkait alur penundaan transaksi ini, saya akan coba share melalui gambar berikut, semoga bermanfaat ya guys.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar