Hy Guys, selamat datang di blog aml (anti money laundering) atau yang biasa kita panggil dengan anti pencucian uang. Pencucian uang adalah tindak kejahatan yang sudah lama sekali dipraktekkan. Namun di Indonesia, pencucian uang adalah nama yang mungkin baru beberapa tahun belakangan saja terdengar gaungnya semenjak didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2002.
Setiap perbankan, khususnya pegawai AML, pasti tahu betapa "hectic"nya berkutat pada bidang ini. Namun adalah sebuah kenikmatan tersendiri ketika kita berhasil menemukan sebuah jejak tindak pidana pencucian uang. Rasanya seperti kepuasan ketika berhasil naik ke puncak gunung semeru (kayak pernah aja, hehehe).
Perbankan dituntut untuk lebih giat lagi dalam mencegah aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Maklum saja, sistem keuangan perbankan masih menjadi favorit para pelaku pencucian uang karena kemudahan dari setiap fasilitas yang diberikan.
Dalam memberantas tindak pidana pencucian uang ini, perbankan bekerja sama dengan otoritas maupun aparat penegak hukum. Diantaranya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini bersifat independen dan dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Adapan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh perbankan dengan PPATK adalah kegiatan "melaporkan". Apa saja yang dilaporkan oleh perbankan? Berikut contohnya:
1. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report/ CTR)
2. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction
Report/ STR)
3. Laporan Transaksi Keuangan Dari dan Keluar Negeri (International
Fund Transfer Instruction/ IFTI).
4. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPJT).
Nah, untuk artikel pertama ini, saya akan fokus membahas tentang Laporan Transaksi Keuangan Tunai. Cekidot...
Merujuk kepada Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PERKA PPATK) Nomor PER-21/1.02/PPATK/11/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan, disampaikan kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yang wajib dilaporkan kepada PPATK, yaitu:
1. Dilakukan dengan menggunakan fisik uang kertas dan/ atau uang
logam yang dibawa masuk atau keluar kantor PJK.
2. Dalam Jumlah kumulatif per jenis transaksi Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang
nilainya setara.
3. Dilakukan baik dalam 1 (satu) kali transaksi maupun beberapa
kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
4. Terjadi pada 1 (satu) atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PJK;
dan
5. Tidak termasuk dalam daftar transaksi yang dikecualikan.
Semua kriteria di atas dijadikan parameter yang diprogram pada sebuah sistem aplikasi. Sistem aplikasi akan menarik data dan setiap harinya, pegawai aml akan melakukan analisa dari tiap transaksi yang sudah tertangkap oleh sistem aplikasi yang dimiliki masing-masing perbankan ini. Setelah diverifikasi kebenaran data transaksi keuangan yang sesuai kriteria sebagaimana dimaksud di atas, maka sistem aplikasi akan melaporkannya kepada PPATK melalui aplikasi GRIPS.
Nah, di perbankan tempat saya bekerja sekarang, diterapkan penulisan baku pada sistem aplikasi terkait transaksi keuangan tunai yang terjadi di loket. Tulisan baku ini dilakukan sebagai dokumentasi dari setiap habit transaksi yang terjadi di loket sehingga akan memudahkan perbankan ketika seandainya ada aparat penegak hukum yang meminta penjelasan dari setiap transaksi yang mereka sedang analisa. Hal ini tentu memudahkan karena frontliner tidak mungkin akan mengingat setiap kejadian yang terjadi di setiap hari kerjanya.
Nah, saya akan share sebuah gambar yang menjelaskan tentang review transaksi keuangan tunai yang dilaporkan kepada PPATK dan tata cara penulisan remark transaksi keuangan tunai (CTR). Di bawah ini ya...
Nah, semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat ya guys. Kalian dapat buka link ini:
http://jdih.ppatk.go.id/wpcontent/uploads/2014/08/PERKAPPATKTTGIDENTIFIKASITKT0.pdf untuk menambah referensi pengetahuan kalian.
By the way, ini adalah blog pertama saya, mohon maaf jika bahasa maupun penulisannya masih belum sempurna ya, hehehe. Thanks ya, kalau ada yang ingin dikomentari atau sesuatu bahan yang kita dapat diskusikan, silahkan sampaikan di kolom komentar.
Have a good day guys...