Sabtu, 08 Oktober 2016

POLITICALLY EXPOSED PERSON (PEP)

Hy Guys...Saya akan share sebuah picture tentang Politically Exposed Person (PEP). PEP adalah orang - orang yang ketika membuka rekening di bank maka orang-orang tersebut masuk ke dalam kategori berisiko tinggi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Kenapa demikian? lihat saja picture di bawah ini, melihat penjelasannya, anda pasti akan mengangguk-anggukan kepala sendiri...hehehe...cekidot...


PENUNDAAN TRANSAKSI

Hai Semuanya, Bagaimana kabarnya hari ini?? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan tidak lupa bahagia ya...hehehe

Pada artikel saya yang ke dua ini, saya akan sedikit membahas tentang penundaan transaksi. Dari namanya saja kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa ada transaksi yang tidak dapat dilakukan oleh nasabah. Tetapi alasannya apa ya kira-kira. Mari kita bahas....

Secara definisi, Penundaan Transaksi adalah sebuah aktivitas untuk menghentikan kegiatan pada sebuah rekening sehingga dana pada rekening tersebut tidak dapat dioperasionalkan menggunakan fasilitas apapun. Ibarat orang yang berada di dalam rumah, maka orang tersebut tidak dapat keluar masuk rumah karena pintu dikunci, bahkan jendela pun dikunci. Pokoknya tidak ada celah untuk bisa keluar rumah. 

Nah, penundaan transaksi ini diatur dalam ketentuan PPATK guys yaitu PERKA PPATK Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03/2012. Pada Perka tersebut, dipaparkan alasan yang membenarkan Bank untuk melakukan penundaan transaksi pada rekening nasabahnnya, yaitu :

1. Nasabah melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang 
    berasal dari hasil tindak pidana.

2. Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak 
     pidana; atau

3. Diketahui dan/ atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Pegawai AML maupun Cabang pasti tahu dong betapa menyita perhatian dan waktunya dalam menuntaskan case- case di atas. Saya akan coba review terkait kejadian apa saja yang pernah di alami terkait case di atas.

Untuk case 1, Biasanya ini terkait nasabah - nasabah yang transaksinya tidak sesuai profil/ karakteristik. Nilai transaksinya signifikan. Biasanya terkait dengan kasus pencucian uang yang biasa dilakukan pejabat - pejabat yang sekarang hobi sekali menggunakan rompi  berwarna orange di hotel prodeo. hehehe

Untuk case 2, biasanya terkait nasabah - nasabah yang pernah mengalami tindak pidana penipuan dengan modus mendapatkan hadiah lah, jualan online fiktif lah, jual beli fiktif lah dan lain- lain. Nah ketika nasabah diiming-imingi hadiah dan sudah terbawa suasana happy, biasanya mereka akan dihubungi oleh orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak pemberi hadiah lalu menyarankan nasabah untuk melakukan aktivitas melalui ATM yang diketahui ternyata adalah pendaftaran sms banking. Namun nomor handphone yang didaftarkan adalah milik si orang tidak dikenal tadi. Nah, disinilah penyalahgunaan rekening korban mulai digunakan si pelaku untuk menampung hasil uang menipu korban lainnya lagi melalui fitur sms banking.

Untuk case 3, biasanya terkait nasabah - nasabah ulung yang super cerdas dalam melakukan acting. Mereka mengelabui frontliner ketika melakukan pembukaan rekening sehingga frontliner tidak menyadari bahwa orang yang ada di identitas calon nasabah adalah berbeda dengan orang yang datang ke loket.

Luar biasa memang tapi hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap perbankan bahwa perbankan harus berpikir dan berinovasi untuk menemukan cara bagaimana agar case-case di atas tidak terjadi kembali.

Terkait alur penundaan transaksi ini, saya akan coba share melalui gambar berikut, semoga bermanfaat ya guys.



Jumat, 07 Oktober 2016

CASH TRANSACTION REPORT (CTR)


Hy Guys, selamat datang di blog aml (anti money laundering) atau yang biasa kita panggil dengan anti pencucian uang. Pencucian uang adalah tindak kejahatan yang sudah lama sekali dipraktekkan. Namun di Indonesia, pencucian uang adalah nama yang mungkin baru beberapa tahun belakangan saja terdengar gaungnya semenjak didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2002. 

Setiap perbankan, khususnya pegawai AML, pasti tahu betapa "hectic"nya berkutat pada bidang ini. Namun adalah sebuah kenikmatan tersendiri ketika kita berhasil menemukan sebuah jejak tindak pidana pencucian uang. Rasanya seperti kepuasan ketika berhasil naik ke puncak gunung semeru (kayak pernah aja, hehehe).

Perbankan dituntut untuk lebih giat lagi dalam mencegah aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Maklum saja, sistem keuangan perbankan masih menjadi favorit para pelaku pencucian uang karena kemudahan dari setiap fasilitas yang diberikan.

Dalam memberantas tindak pidana pencucian uang ini, perbankan bekerja sama dengan otoritas maupun aparat penegak hukum. Diantaranya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini bersifat independen dan dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Adapan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh perbankan dengan PPATK adalah kegiatan "melaporkan". Apa saja yang dilaporkan oleh perbankan? Berikut contohnya:

1. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report/ CTR)
2. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction 
   Report/ STR)
3. Laporan Transaksi Keuangan Dari dan Keluar Negeri (International 
   Fund Transfer Instruction/ IFTI).
4. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPJT).

Nah, untuk artikel pertama ini, saya akan fokus membahas tentang Laporan Transaksi Keuangan Tunai. Cekidot...

Merujuk kepada Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PERKA PPATK) Nomor PER-21/1.02/PPATK/11/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan, disampaikan kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yang wajib dilaporkan kepada PPATK, yaitu:

1. Dilakukan dengan menggunakan fisik uang kertas dan/ atau uang   
   logam yang dibawa masuk atau keluar kantor PJK.

2. Dalam Jumlah kumulatif per jenis transaksi Rp. 500.000.000,00 
  (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang 
   nilainya setara.

3. Dilakukan baik dalam 1 (satu) kali transaksi maupun beberapa   
   kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.

4. Terjadi pada 1 (satu) atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PJK;   
   dan

5. Tidak termasuk dalam daftar transaksi yang dikecualikan.

Semua kriteria di atas dijadikan parameter yang diprogram pada sebuah sistem aplikasi. Sistem aplikasi akan menarik data dan setiap harinya, pegawai aml akan melakukan analisa dari tiap transaksi yang sudah tertangkap oleh sistem aplikasi yang dimiliki masing-masing perbankan ini. Setelah diverifikasi kebenaran data transaksi keuangan yang sesuai kriteria sebagaimana dimaksud di atas, maka sistem aplikasi akan melaporkannya kepada PPATK melalui aplikasi GRIPS.

Nah, di perbankan tempat saya bekerja sekarang, diterapkan penulisan baku pada sistem aplikasi terkait transaksi keuangan tunai yang terjadi di loket. Tulisan baku ini dilakukan sebagai dokumentasi dari setiap habit transaksi yang terjadi di loket sehingga akan memudahkan perbankan ketika seandainya ada aparat penegak hukum yang meminta penjelasan dari setiap transaksi yang mereka sedang analisa. Hal ini tentu memudahkan karena frontliner tidak mungkin akan mengingat setiap kejadian yang terjadi di setiap hari kerjanya. 

Nah, saya akan share sebuah gambar yang menjelaskan tentang review transaksi keuangan tunai yang dilaporkan kepada PPATK dan tata cara penulisan remark transaksi keuangan tunai (CTR). Di bawah ini ya...


Nah, semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat ya guys. Kalian dapat buka link ini:

By the way, ini adalah blog pertama saya, mohon maaf jika bahasa maupun penulisannya masih belum sempurna ya, hehehe. Thanks ya, kalau ada yang ingin dikomentari atau sesuatu bahan yang kita dapat diskusikan, silahkan sampaikan di kolom komentar.

Have a good day guys...